Skip to main content
Home

Himbauan dan Panduan Mengisi Angket di SPADA Indonesia

Himbauan dan Panduan Mengisi Angket di SPADA Indonesia

by Admin Andreas -
Number of replies: 0

Assalamu'alaikum w.w. dosen dan mahasiswa Universitas YARSI yang luar biasa,

SPADA Indonesia sedang menyelenggarakan angket untuk melihat persepsi dosen dan mahasiswa mengenai performa pembelajaran daring di Universitas YARSI. Hasil angket ini akan membantu universitas untuk meningkatkan performa dan kualitas layanannya, serta mengetahui posisi relatif Universitas YARSI terhadap perguruan tinggi lainnya.

Angket ini hanya akan dibuka sampai 25 Juli 2021. Untuk mengisinya, dosen dan mahasiswa perlu membuat akun di SPADA Indonesia (https://spada.kemdikbud.go.id/) melalui halaman tersebut. Panduan pengisian angket dapat dilihat pada berkas terlampir atau video berikut:

Silahkan isi angket sesuai dengan persepsi masing-masing. Jika ada istilah yang kurang dipahami, coba lihat tabel di bawah sehingga kamu bisa memahami pertanyaan dalam angket dengan tepat.

Istilah dalam Angket Pengertian
LMS LMS merupakan kependekan Learning Management System. LMS yang digunakan di Universitas YARSI adalah LAYAR.
e-learning E-learning merupakan teknik pembelajaran berbasis elektronik, yang biasanya dibantu dengan adanya LMS (i.e., LAYAR). LMS biasanya digunakan untuk mendistribusikan materi kuliah, tugas, atau soal ujian, serta pencatatan presensi kehadiran belajar.
Unit khusus pengelola e-learning Saat ini, LAYAR dikelola oleh Pusat Pendidikan Jarak Jauh, Universitas YARSI.
Infrastruktur dan fasilitas Istilah ini merujuk pada segala sesuatu yang menunjang utama terselenggaranya kegiatan belajar daring.

 

Jika ada kendala, dosen dapat berkonsultasi via Telegram “Q&A LAYAR dan Tools PJJ UY.” Bagi mahasiswa yang memiliki kendala, mereka bisa bergabung dalam “Telegram Bantuan LAYAR dan PJJ Universitas YARSI untuk Mahasiswa” melalui https://t.me/joinchat/M8vjop90NVg5YTQ1.

Terima kasih untuk partisipasinya dalam mengisi angket tersebut. Wa salamu’alaikum w.w.

--- No surat 196/PPJJ/PP.20.07/VII/2021

Attachment 4.jpg
loader image